Polisi Tetapkan 12 Tersangka Pengeroyokan Surya Ganda Hingga Tewas

kasus pengeroyokan

topmetro.news – Kompol Selamat Manalu, Kapolsek Tanahjawa bersama Kasatreskrim Polres Simalungun AKP Rahmad Aribowo SIK menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan Surya Ganda di Dusun Pining II, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun, yang terjadi, Selasa (25/5/2021) lalu.

Pengeroyokan terjadi terkait dugaan korban sebagai pencuri sepeda motor.

Ini disampaikan dalam konferensi pers kasus pengeroyokan Surya Ganda (20) warga Paya Lombang, Kabupaten Sergai hingga meninggal dunia Senin (31/5/2021), di Mapolsek Tanahjawa.

Ke-12 tersangkatersebut adalah RS (32), JS (21), GWG (20), RT (24), BS (47), AS (34), BN (21), RPS (21), TS (55), HBB (53), SS (31) serta SH (46).

Dugaan Pencurian

Kapolsek memaparkan, peristiwa pengeroyokan ini bermula atas adanya kecurigaan salah seorang warga bernama Marta Boru Samosir, Selasa (25/5/2021) malam sekira pukul 20.45 WIB. Malam itu di samping kamar rumahnya, Marta mendengar suara bising persis di tembok kamarnya.

Marta pun membuka tirai jendela kamarnya untuk melihat keluar kamar. Ia mendapati seorang pria sedang berada di samping rumahnya yang terdapat sebuah mobil Avanza dan sepeda motor Kharisma BK 2874 QL.

Saat itu Marta melihat pria tersebut sedang memegang stang sepeda motor Kharisma tersebut. Hingga Marta pun spontan meneriaki pria tersebut dengan berkata ‘woi’. Pria tersebut langsung melarikan diri dari lokasi rumah Marta.

Tak ayal, RS suami Marta, yang turut serta dalam kasus pengeroyokan ini datang menghampiri Marta ke dalam kamar dan mengatakan, ada apa. Istirnya pun mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang akan mencoba mencuri sepeda motor mereka.

Pelaku RS pun langsung berlari ke luar rumah untuk mencari keberadaan laki-laki tersebut. Tidak menemukan keberadaan laki-laki itu, RS pun menggunakan sepeda motornya untuk melacaknya.

Saat dalam proses pencarian itu, RS bertemu dengan salah seorang warga bernama JS. RS pun mengatakan bahwa baru saja di rumahnya ada seorang laki-laki yang mencoba melakukan pencurian sepeda motornya.

Akhirnya RS pun memutuskan berjalan kaki bersama warga mencari keberadaan laki-laki tersebut. Ketika proses pencarian sedang berlangsung, salah seorang warga bernama JS (pelaku pengeroyok) mengatakan, “Ini orangnya,” sambil membawa seorang laki-laki ke RS dan warga lainnya.

Kemudian RS dan warga pun membawa laki-laki tersebut ke rumahnya untuk ditunjukkan kepada istrinya, apakah benar laki-laki tersebut adalah pelakunya.

Setiba di hadapan Marta, istrinya itu pun mengakui bahwa benar laki-laki tersebut adalah pelaku yang ia lihat coba mencuri sepeda motor. Spontan aksi pengeroyokan pun terjadi tanpa ampun.

Informasi Pengeroyokan

Personil Polsek Tanahjawa pun langsung meluncur ke TKP usai menerima informasi ada pengeroyokan terhadap pelaku pencurian. Tiba di lokasi polisi melihat kondisi laki-laki tersebut sudah penuh luka di sekujur tubuh hingga kepala. Kondisinya tak sadar.

Laki-laki itu pun langsung dibawa personil ke Puskesmas Tanahjawa untuk mendapatkan perawatan. Akibat luka cukup parah, pihak Puskesmas pun merujuk ke RS Balimbingan, Tanahjawa. Melihat kondisi kian memprihatinkan, laki-laki itu pun dilarikan ke RS Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Akhirnya pada Rabu (26/5/2021) pukul 14.25 sore, pihak RS Djasamen Saragih menyatakan laki-laki yang bernama Surya Nanda tersebut meninggal dunia.

Atas peristiwa tersebut Polsek Tanahjawa langsung mengamankan tujuh pelaku pengeroyokan hari itu juga. Menyusul lima pelaku lagi yang diserahkan oleh Pangulu (Kepala Desa) Bosar Galugur ke Mapolsek Tanahjawa.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolsek Tanahjawa Kompol Selamat Manalu mengatakan, bahwa para pelaku pengeroyokan akan kena Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP. Dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

reporter | David Napitu

Related posts

Leave a Comment